Focusmalinau.com – Polres Malinau membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sejak November 2025 hingga September 2026. Seorang mantan pekerja bengkel diduga menjadi dalang di balik rentetan pencurian yang terjadi di 11 lokasi berbeda di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Kapolres Malinau AKBP M. Anton Satriadi mengatakan, polisi berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor dan enam orang tersangka setelah menerima laporan dari sekitar 11 korban.
“Ada sebanyak 13 unit kendaraan sepeda motor, di sini ada 11 TKP, ada satu TKP yang kita dapatkan memiliki beberapa motor,” ujar Anton dalam konferensi pers di halaman Polres Malinau, Kamis (17/9/2026).
Dari enam tersangka yang diamankan, satu orang berinisial A (40) ditetapkan sebagai pelaku utama. Lima lainnya berperan sebagai penadah atau pembeli kendaraan hasil curian, yakni FEP (40), P (36), J (36), MS (42), dan FSR (34).
Manfaatkan Keahlian Bengkel
Anton mengungkapkan, latar belakang tersangka A sebagai mantan pekerja bengkel turut memudahkan aksinya dalam mencuri sepeda motor.
“Sebelumnya, tersangka mempunyai usaha bengkel,” kata Anton.
Pelaku juga tidak sembarangan memilih target. Sepeda motor Honda Beat injeksi menjadi incaran utama karena dinilai lebih mudah dibobol.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku pencurian yaitu tersangka menargetkan sepeda motor Honda Beat injeksi, karena menurut pelaku tersangka sangat mudah untuk dicuri,” jelasnya.
Hasil Curian untuk Beli Sabu
Dari pemeriksaan awal, uang hasil penjualan motor curian digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli minuman keras dan narkotika jenis sabu.
“Seperti mabuk, minuman-minuman keras, dan membeli sabu. Jadi kita sudah melakukan tes urine terhadap pelaku dan dinyatakan positif,” ungkap Anton.
Sementara itu, enam tersangka lain yang berperan sebagai penadah mengaku tertarik membeli karena motor ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran.
Imbauan kepada Masyarakat
Anton mengimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian, baik di tingkat Polsek maupun Polres.
“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban, jangan ragu-ragu, jangan takut. Segera lapor ke polisi, baik itu di tingkat Polsek hingga ke tingkat Polres, khususnya di Malinau,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Malinau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus upaya menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
