Skip to content
Logo Fokus Malinau

Fokus Malinau

Portal Berita Lokal Malinau

  • Berita Lain
  • Ekonomi dan UMKM
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Sosial Budaya
Konverensi pers pengungkapan kasus narkoba Polres Malinau, Senin (21/9/2026).

Edarkan 113,3 Gram Sabu, Polres Malinau Amankan 8 Tersangka

Posted on 21/09/2026 By Amber Fatimah Tak ada komentar pada Edarkan 113,3 Gram Sabu, Polres Malinau Amankan 8 Tersangka
Hukum dan Kriminal

FOKUSMALINAU.COM, Malinau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 113,3 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka.

Kapolres Malinau AKBP M. Anton Satriadi mengatakan, delapan tersangka tersebut diamankan dari dua laporan polisi dengan tiga lokasi kejadian berbeda. Hal itu disampaikan Anton dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Malinau, Senin (21/9/2026).

Kasus pertama melibatkan empat tersangka, yakni BBWS (32), H (26), MAR (22), dan SAG (34). Keempatnya diamankan di RT 005 Desa Pelita Kanaan, Kecamatan Malinau Kota, pada 28 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 41,45 gram.

Sementara kasus kedua melibatkan I (28), R (30), N (31), dan BR (29). Keempatnya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni RT 02 dan RT 17 Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WITA beserta barang bukti sabu yang diamankan dalam kasus kedua mencapai 71,57 gram.

“Di sini sudah kita tampilkan baik narkobanya, kemudian sejumlah uang, handphone yang digunakan oleh pelaku, kemudian timbangan. Sampai dengan sekarang tersangkanya ada delapan orang dengan tiga TKP dan dua laporan polisi yang kita terbitkan,” ujar Anton.

Jika digabungkan, barang bukti dari kedua kasus tersebut mencapai 113,3 gram sabu.

Kepala Satresnarkoba Polres Malinau IPTU Welly mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, kedelapan tersangka diduga berperan sebagai pengedar. “Status pelaku saat ini pengedar,” ujar Welly.

Menurut Welly, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Malinau melalui penyelidikan.

“Dari laporan masyarakat, tim opsnal Polres Malinau melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan kita lakukan penindakan terhadap pelaku yang sudah kita dapat informasi bahwa melakukan peredaran narkoba,” ungkapnya.

Delapan tersangka kini diamankan di Polres Malinau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan pidananya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share this post:

Share on X (Twitter) Share on Facebook Share on Pinterest Share on LinkedIn Share on Email Share on WhatsApp Share on Telegram
Tags: kasus narkoba Malinau 2026 pengungkapan kasus narkoba Malinau Satresnarkoba Polres Malinau

Navigasi pos

❮ Previous Post: Kenali Tradisi Leeno’ Alin Waan Taman Raah Dayak Sa’ban

You may also like

Press release kasus curanmor Polres Malinau, Kamis (17/9/2026).
Hukum dan Kriminal
Eks Pekerja Bengkel Jadi Dalang 13 Motor Raib di Malinau
19/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2026 Fokus Malinau.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown